Mohon Perhatian
Formulir registrasi Tanda Daftar LPQ (Lembaga Pendidikan al-Quran) hanya diperuntukkan bagi operator LPQ baru yang belum memiliki Nomor Statistik LPQ. Setiap LPQ memiliki 1 akun untuk mengelola data pengajuan Tanda Daftar LPQ.
Tahapan registrasi Tanda Daftar LPQ adalah sebagai berikut :
- Operator LPQ melakukan registrasi.
- Operator LPQ melengkapi data pada menu Profil LPQ dan Unggah Dokumen LPQ.
- Operator LPQ melakukan pengajuan verifikasi LPQ pada menu Status Tanda Daftar LPQ.
- Verifikasi faktual akan dilakukan oleh Kankemenag Kabupaten / Kota.
- Usulan yang telah diverifikasi akan mendapatkan Tanda Daftar dan NSLPQ yang dapat digunakan untuk aktivasi LPQ pada Sistem EMIS.
- Sistem ini secara otomatis akan terhubung dengan EMIS, hanya nomor Tanda Daftar yang diterbitkan oleh SIPDAR-PQ yang dapat digunakan untuk mendaftar pada EMIS.