Mohon Perhatian

Formulir registrasi Tanda Daftar LPQ (Lembaga Pendidikan al-Quran) hanya diperuntukkan bagi operator LPQ baru yang belum memiliki Nomor Statistik LPQ. Setiap LPQ memiliki 1 akun untuk mengelola data pengajuan Tanda Daftar LPQ.

Tahapan registrasi Tanda Daftar LPQ adalah sebagai berikut :

  1. Operator LPQ melakukan registrasi.
  2. Operator LPQ melengkapi data pada menu Profil LPQ dan Unggah Dokumen LPQ.
  3. Operator LPQ melakukan pengajuan verifikasi LPQ pada menu Status Tanda Daftar LPQ.
  4. Verifikasi faktual akan dilakukan oleh Kankemenag Kabupaten / Kota.
  5. Usulan yang telah diverifikasi akan mendapatkan Tanda Daftar dan NSLPQ yang dapat digunakan untuk aktivasi LPQ pada Sistem EMIS.
  6. Sistem ini secara otomatis akan terhubung dengan EMIS, hanya nomor Tanda Daftar yang diterbitkan oleh SIPDAR-PQ yang dapat digunakan untuk mendaftar pada EMIS.
Formulir Registrasi LPQ Baru