Tentang SIPDAR


SIPDAR merupakan akronim dari Sistem Informasi Tanda Daftar yang dikembangkan oleh Subdit Pendidikan Al-Quran pada Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sistem ini dikembangkan untuk memudahkan proses penerbitan Tanda Daftar bagi Lembaga Pendidikan Al-Quran di Indonesia. Diharapkan dengan kehadiran sistem ini, proses penerbitan Tanda Daftar bagi LPQ menjadi lebih mudah, transparan dan akuntabel. Sistem ini terhubung secara langsung dengan Aplikasi Manajemen Data Pendidikan Islam EMIS (Education Management Information System) yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam.